Monday, October 17, 2011

PASAR DAN MONOPOLI

PASAR PERSAINGAN SEMPURNA


 
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker).

Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.

Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.

Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.


Pasar Persaingan Tidak Sempurna


Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar atau industri yang terdiri dari produsen-produsen yang mempunyai kekuatan pasar atau mampu mengendalikan harga output di pasar.

Terdapat tiga model umum di pasar persaingan tidak sempurna, yaitu pasar monopoli, pasar persaingan monopolistik dan oligopoli.

Pasar monopoli merupakan industri yang terdiri dari satu perusahaan di mana terdapat hambatan bagi perusahaan-perusahaan baru untuk memasuki pasar. Beberapa hambatan masuk berupa waralaba pemerintah, paten, skala ekonomi dan keunggulan biaya lain, kepemilikan atas faktor produksi yang langka.

Persaingan monopolistik merupakan industri yang memiliki banyak produsen di mana perusahaan pesaing bebas memasuki industri dan perusahaan-perusahaan mendiferensiasikan produk mereka. Diferensiasi produk dimaksudkan untuk memenuhi keinginan konsumen, membangun reputasi atas produk yang dihasilkan dan memberikan pelayanan yang baik. Selain kelebihan berupa adanya keanekaragaman produk, efisiensi dan informasi tentang produk, diferensiasi produk juga mempunyai kelemahan yaitu adanya pemborosan, harga produk yang lebih mahal, kesalahan informasi dan kejenuhan masyarakat terhadap tayangan iklan.

Oligopoli adalah industri dengan sejumlah kecil perusahaan yang masing-masing cukup mampu untuk mempengaruhi harga pasar dari output yang dihasilkannya. Selain memiliki banyak bentuk dalam pasar oligopoli terdapat juga empat model yang umum dikenal yaitu model kolusi, model Cournot, model kurva permintaan yang patah dan model kepemimpinan harga.

Perusahaan-perusahaan yang memiliki kekuatan pasar dihadapkan pada empat keputusan penting yaitu berapa output yang akan diproduksi, bagaimana memproduksinya, berapa input yang akan diminta di masing-masing pasar dan berapa harga output yang akan ditetapkan.

Keputusan harga dan output oleh perusahaan dalam pasar persaingan tidak sempurna berbeda-beda tergantung pada bentuk pasar di mana perusahaan berada dan tujuan dari perusahaan adalah memaksimalkan laba total.

Diskriminasi harga merupakan penetapan harga yang berbeda untuk pembeli barang yang sama atau penetapan harga di mana perbandingan antara harga dan biaya marjinal berbeda di antara para pembeli. Diskriminasi harga dibedakan menjadi tiga yaitu diskriminasi harga derajat ketiga, diskriminasi harga derajat kedua dan diskriminasi harga derajat pertama.
Sumber Buku Ekoonomi Pertanian Karya Ratya Anindita, dkk.
 
Jenis-jenis pasar Oligopoli

Berdasarkan produk yang diperdagangkan, pasar oligopoli dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :

  1. Pasar oligopoli murni (pure oligopoly)
    Ini merupakan praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral dalam kemasan atau semen.
  2. Pasar oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly)
    Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor di Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha dan Suzuki
Produk-produk air mineral dalam kemasan merupakan salah satu contoh bentuk praktek pasar oligopoli murni, sebab produk yang ditawarkan merupakan barang yang bersifat identik.

Kebijakan mangatur oligopoli

Pada prakteknya, pasar oligopoli memiliki kebaikan sebagai berikut :

  1. Adanya efisiensi dalam menjalankan kegiatan produksi
  2. Persaingan di antara perusahaan akan memberikan keuntungan bagi konsumen dalam hal harga dan kualitas barang.
Selain menawarkan keuntungan, pasar oligopoli juga memiliki kelemahan, yaitu :

  1. Dibutuhkan investasi dan modal yang besar untuk memasuki pasar, karena adanya skala ekonomis yang telah diciptakan perusahaan sehingga sulit bagi pesaing baru untuk masuk ke dalam pasar.
  2. Apabila terdapat perusahaan yang memiliki hak paten atas sebuah produk, maka tidak memungkinkan bagi perusahaan lain untuk memproduksi barang sejenis.
  3. Perusahaan yang telah memiliki pelanggan setia akan menyulitkan perusahaan lain untuk menyainginya
  4. Adanya hambatan jangka panjang seperti pemberian hak waralaba oleh pemerintah sehingga perusahaan lain tidak bisa memasuki pasar
  5. Adanya kemungkinan terjadinya kolusi antara perusahaan di pasar yang dapat membentuk monopoli atau kartel yang merugikan masyarakat

    Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Guna menghindari dampak buruk yang mungkin ditimbulkan oleh pasar oligopoli, maka pemerintah dapat membuat kebijakan sebagai berikut :

  1. Memberikan aturan kemudahan bagi perusahaan baru untuk masuk ke dalam pasar dan ikut menciptakan persaingan, seperti masuknya Petronas dan Shell
  2. Memberlakukan undang-undang anti kerjasama antar produsen, yaitu dengan diberlakukannya UU anti monopoli No. 5 Tahun 1999
Untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia, pemerintah telah membentuk satu badan independen yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang disingkat dengan KPPU. Dengan adanya KPPU diharapkan dampak negatif dari oligopoli dapat dihindari.
(Sumber: www.e-dukasi.ne)

No comments:

Post a Comment