Pertanyaan pagi di taman.
Kita menyimpan uang kita di bank. Lalu, bank tersebut akan memberikan kita bunga (atau bagi hasil pada bank syariah) sebagai imbal hasil, sesuai dengan dana yang kita simpan per tahun. Lantas, per hari, berapa uang yang akan kita dapat dari bank tersebut?
Untuk dapat menghitungnya, kita hanya perlu tahu :- Jumlah Tabungan
- Awal Tanggal Menabung Tabungan
- Akhir Tanggal Hitungan Menabung Tabungan
- Persentase Bunga
- Total Imbal Hasil
5. = 1. × (3. − 2.) × (4. ⁄ 365)
Sekarang mari kita aplikasikan formula ini ke contoh perhitungan yang nyata, :
Jumlah Tabungan : IDR 10,000,000Total Imbal Hasil = IDR 10,000,000 × (31-1) × (5% ÷ 365) = 41,100,00
Awal Tanggal Menabung : 01 Januari 2015
Akhir Tanggal Menabung : 31 Januari 2015
Persentase Bunga : 5%
Menghitung Total Imbal Hasil tidak behenti sampai di situ, akan tetapi harus dikurangi dengan biaya pajak deposito, sebesar 20% dari total imbal hasil untuk pajak deposito. Lalu, dikurangi dengan biaya-biaya tertentu yang jumlahnya ditentukan oleh setiap bank, contohnya IDR 7,500 untuk Bank Bukopin dan IDR 6,000 untuk Bank Mandiri.
Untuk menghitung formula tambahan ini, kita membutuhkan elemen-elemen berikut ini, :
- Pajak Deposito
- Biaya Bank
- Total Imbal Hasil Bersih
- Total Imbal Hasil
3. = 4. − (4. × 20%) – 2.Contoh soalnya adalah (lanjutan dari soal sebelumnya), :
Pajak Deposito : 20%Total Imbal Hasil Bersih : IDR 41,100 – (41.100 X 20%) – IDR 6,000
Expense : IDR 6,000
= Rp. 26,877,71
Demikian cara menghitung imbal hasil tabungan (atau deposito) bank kita. Selamat menabung.
Sumber: Learning Capital
No comments:
Post a Comment